MediacyberID.com – SEMARANG – Jaksa Ahli Utama pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Dr. Fri Hartono, S.H., M.H., memberikan pembekalan kepada 200 peserta Pelatihan Teknis Sentra Diklat Pemantapan Pembaruan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana Tahun 2026 di Sentra Diklat Semarang, Jawa Tengah, Kamis (29/10/2026).
Pelatihan yang diselenggarakan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Teknis dan Fungsional tersebut bertujuan memperkuat pemahaman jaksa terhadap penerapan ketentuan baru dalam hukum pidana nasional.
Kegiatan ini diikuti para kepala seksi tindak pidana umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam pembekalannya, Fri Hartono menyampaikan materi mengenai pemantapan pembaruan KUHP dan KUHAP, khususnya implikasi perubahan regulasi terhadap pelaksanaan tugas penuntutan.
Ia menegaskan, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana membawa perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Menurut Fri, perubahan tersebut tidak cukup dipahami sebatas pergantian norma dan prosedur. Jaksa juga harus memahami filosofi, tujuan, serta implikasi penerapannya agar penegakan hukum berlangsung profesional, proporsional, dan berkeadilan.
“Pelatihan ini bukan sekadar forum untuk mempelajari pasal demi pasal. Pelatihan ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman, membahas persoalan yang mungkin muncul dalam praktik, serta membangun kesiapan jaksa menghadapi perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana,” ujarnya.
KUHAP Baru Perkuat Koordinasi Penyidikan dan Penuntutan
Fri menjelaskan, salah satu aspek penting dalam KUHAP baru adalah penguatan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, termasuk dalam pemenuhan kelengkapan formal dan material berkas perkara.
Koordinasi tersebut diharapkan berjalan sejak tahap awal penanganan perkara sehingga potensi kekurangan dalam proses penyidikan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Ia menekankan bahwa keberhasilan penuntutan tidak hanya ditentukan ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, tetapi juga dipengaruhi kualitas penyidikan dan koordinasi antaraparat penegak hukum.
KUHAP baru juga mengatur kategori penyidik yang meliputi penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu yang memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang.
Dalam pelaksanaannya, pembagian kewenangan, koordinasi, dan pengawasan harus dipahami secara tepat agar penanganan perkara berjalan sesuai kerangka hukum yang berlaku.
Pengawasan Penyidikan dan Perlindungan Hak
Dalam pembekalan tersebut, Fri turut menyoroti penguatan mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan dan penyidikan.
Sejumlah ketentuan dalam KUHAP baru mengatur penggunaan rekaman pemeriksaan terhadap orang yang disangka melakukan tindak pidana, pencatatan keberatan dari advokat atau pemberi bantuan hukum, serta mekanisme pengawasan terhadap penanganan perkara.
Pengaturan tersebut bertujuan memperkuat akuntabilitas proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, mekanisme praperadilan diperluas untuk mencakup kondisi tertentu, termasuk penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah, sesuai persyaratan yang ditentukan undang-undang.
Fri menilai pemahaman terhadap ketentuan tersebut penting agar aparat penegak hukum dapat menjalankan kewenangannya secara terukur dan bertanggung jawab.
Alasan Penghentian Penyidikan Lebih Terperinci. Perubahan lain terdapat pada pengaturan penghentian penyidikan atau penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Selain alasan tidak cukup bukti.(ARDI)
Lewati ke konten







