Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Gandeng Kejari, Disperkimtan Kabupaten Percepat Penyerahan PSU Selamatkan Aset Daerah

Gandeng Kejari, Disperkimtan Kabupaten Percepat Penyerahan PSU Selamatkan Aset Daerah

 

MediacyberID.com – Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengamankan dan menyelamatkan aset-aset milik daerah yang belum tertib administrasi.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, H. Nurchaidir menyebutkan, berdasarkan data yang ada, dari total 360 pengembang perumahan di Kabupaten Bekasi, baru 160 pengembang yang sudah menyerahkan kewajiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) atau Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum) kepada Pemkab Bekasi.

“Jadi sesuai dengan tupoksi kami, tugas kami memfasilitasi serah terima PSU. Para pengembang ini sesuai regulasi, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017, bahwa setiap developer wajib menyerahkan PSU nya ke pemerintah daerah,” kata Nurchaidir, Jumat (29/10/2026) kemarin.

Ia menjelaskan, berbagai langkah telah dilakukan Disperkimtan agar para pengembang segera menuntaskan kewajiban tersebut. Salah satunya dengan menjalin kolaborasi bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, serta menggelar sosialisasi kepada seluruh pengembang terkait pentingnya penyerahan PSU.

“Alhamdulillah dengan adanya koordinasi dan sosialisasi ini ada kemajuan. Dulu yang serah terima hanya 20 pengembang, sekarang sudah 160 pengembang yang melakukan serah terima. Dan ini akan terus kami genjot agar ada kesadaran dari pengembang untuk melakukan serah terima,” ucapnya.

Nurchaidir menambahkan, keterlambatan penyerahan Fasos-Fasum akan berdampak pada terhambatnya pembangunan di perumahan tersebut. Pasalnya, perumahan yang belum menyerahkan PSU tidak dapat menerima bantuan pembangunan maupun perawatan PSU yang bersumber dari APBD.

“Karena untuk mendapatkan bantuan APBD ada SOP nya juga. Dan kami pun tidak bisa mengintervensi pembangunan di perumahan tersebut karena belum menyerahkan PSU. Yang dirugikan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, David Pangaribuan mengatakan, pendampingan yang dilakukan Kejari difokuskan pada upaya penyelamatan, penertiban, serta pengamanan aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya dalam proses serah terima dan legalitas Fasos-Fasum.

“Kami dari Kejaksaan mendampingi Disperkimtan Kabupaten Bekasi agar proses penertiban dan legalisasi aset Fasos-Fasum berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus meminimalisir risiko sengketa di kemudian hari,” kata David.

Ia menambahkan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih dan mencegah potensi hilangnya aset daerah akibat penyerahan yang tidak tuntas.(Ade Irawan)

error:
Scroll to Top