
MediacyberID.com – Riau – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS Nasional) serta Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) di SMAN 2 Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, menjadi perhatian sejumlah pihak yang peduli terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di sektor pendidikan.
Sorotan tersebut berkaitan dengan penerapan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dana pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dinilai wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sejumlah pihak menilai informasi mengenai penggunaan Dana BOSP dan BOSDA di SMAN 2 Bangko Pusako belum sepenuhnya tersampaikan secara terbuka kepada publik. Selain itu, muncul perhatian terhadap tata kelola keuangan sekolah, termasuk adanya dugaan perangkapan tugas bendahara yang mengelola lebih dari satu jenis dana, yakni BOS Nasional dan BOS Daerah, yang dinilai perlu dikaji kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Anggaran yang Menjadi Perhatian Berdasarkan data yang beredar, beberapa pos anggaran Dana BOS yang menjadi sorotan antara lain:
Tahun 2024 – Tahap 1
Pengembangan Perpustakaan: Rp122.620.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp131.320.000
Tahun 2024 – Tahap 2
Pengembangan Perpustakaan: Rp87.760.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp72.800.000
Tahun 2025 – Tahap 1
Pengembangan Perpustakaan: Rp36.670.000
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp89.125.000
Pembayaran Honor: Rp160.000.000
Besarnya anggaran pada sejumlah pos tersebut mendorong perlunya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kesesuaian antara perencanaan, realisasi, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.
Desakan Audit Total ke Pemerintah Pusat Sebagai bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas publik, sejumlah pihak secara resmi mendesak pemerintah pusat untuk melakukan audit total terhadap pengelolaan Dana BOS SMAN 2 Bangko Pusako untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.
pemeriksaan ini diperlukan guna mencocokkan laporan administrasi dengan kondisi pelaksanaan di lapangan, serta memastikan seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Desakan audit tersebut ditujukan kepada:
– Presiden Republik Indonesia
– Kejaksaan Agung Republik Indonesia
– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia serta
– Menteri Keuangan Republik Indonesia
Audit total dinilai penting untuk menjaga integritas pengelolaan Dana BOS, meningkatkan transparansi, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan di daerah.(Der)
Lewati ke konten






