MediacyberID.com – KABUPATEN BEKASI – Sinyal Asep Surya Atmaja segera naik kelas dari Pelaksana Tugas (Plt) menjadi Bupati Bekasi definitif mulai tercium sejak Senin (19/10/2026) sore.
Telepon langsung Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kepada Asep menjadi penanda awal, sebelum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan surat keputusan pengangkatannya sehari kemudian.
Kini, teka-teki kepemimpinan Kabupaten Bekasi pasca terjeratnya Ade Kuswara Kunang dalam kasus korupsi ijon proyek mulai menemui kepastian. Asep dijadwalkan dilantik sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025-2030 pada *Jumat 23 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB di Gedung Wibawa Mukti, Kompleks Pemkab Bekasi, Cikarang Pusat.*
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benny Irwan, membenarkan keputusan pengangkatan Asep telah diterbitkan pada Senin sore dan dikirimkan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Iya, sudah keluar kemarin sore,” kata Benny saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2026).
Keputusan tersebut tertuang dalam *Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 tertanggal 19 Oktober 2026.*
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Pemprov Jabar, Faiz Rahman, turut membenarkan terbitnya SK tersebut.
“Insya Allah benar,” tulis Faiz melalui pesan singkat.
Sebelum keputusan itu terkonfirmasi, dr. Asep sempat menerima telepon dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi ketika tengah diwawancarai awak media usai penyerahan hasil evaluasi gubernur terhadap draf APBD Perubahan 2026 di DPRD Kabupaten Bekasi.
dr. Asep membenarkan percakapan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai Bupati Bekasi definitif. Namun, ia belum mengungkapkan secara terperinci isi pembicaraan dengan gubernur.
“Betul, nanti dijelaskan lebih lanjut,” ujar dr. Asep.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bekasi, Doddy Gandi, mengatakan persiapan pelantikan mulai dimatangkan melalui koordinasi dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jabar.
“Tadi kami baru zoom meeting dengan Biro Pemerintahan Pemprov Jabar. Rencananya pelantikan akan dilakukan hari Jumat, 23 Oktober 2026 jam 13.00 WIB, bertempat di Gedung Wibawa Mukti,” kata Doddy.
Pengangkatan Asep merupakan tindak lanjut pemberhentian Ade Kuswara Kunang melalui *Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tertanggal 8 Oktober 2026*. Ade diberhentikan setelah terbukti bersalah dalam perkara korupsi ijon proyek yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Usulan pengangkatan Asep sebelumnya diproses melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Bekasi pada *16 Oktober 2026* dengan Berita Acara No.57/BA/172.2-DPRD/2026, kemudian diteruskan melalui Surat Ketua DPRD No.100.1.2/1163/DPRD/2026 dan Surat Gubernur Jabar No.9940/OD.03.02/PEMOTDA – keduanya tanggal 16 Oktober 2026.
Dengan terbitnya SK 3282, ini isi 4 Diktumnya:
*DIKTUM KESATU:* Mengesahkan pengangkatan dr. ASEP SURYA ATMAJA sebagai Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025-2030.
*DIKTUM KEDUA:* Mengesahkan pemberhentian dengan hormat dari jabatan Wakil Bupati Bekasi, terhitung sejak pelantikan sebagai Bupati.
*DIKTUM KETIGA:* Keputusan berlaku pada tanggal pelantikan.
*DIKTUM KEEMPAT:* Memperoleh hak keuangan sebagai Bupati.
Dengan terbitnya SK tersebut, Asep ditetapkan menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan hingga 20 Februari 2030. Pelantikan Jumat mendatang menjadi tahap berikutnya untuk mengesahkan peralihan kepemimpinan dari status Plt ke bupati definitif.
Setelah kepastian itu, tantangan Asep bukan hanya menuntaskan transisi kepemimpinan, melainkan juga menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pembangunan daerah di tengah sorotan terhadap kasus korupsi yang mengguncang pemerintahan Kabupaten Bekasi.(Ade Irawan)
Lewati ke konten







