Mediacyberid.com – Jakarta. Sejak diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru per 2 Januari 2026,
Praktik persidangan pidana mulai menunjukkan perubahan signifikan. Salah satu perubahan krusial adalah penguatan posisi Advokat dalam membela hak-hak Terdakwa,
Khususnya melalui Pasal 150J KUHAP yang memberikan akses lebih luas terhadap berkas perkara.
Ketentuan ini menandai pergeseran paradigma hukum acara pidana Indonesia dari sistem yang cenderung inkuisitorial dan berorientasi penghukuman, menuju sistem yang lebih adil, transparan, dan berimbang (fair trial).
Ketimpangan Lama dalam Persidangan Pidana
Sebelum KUHAP baru berlaku, praktik umum di persidangan menunjukkan ketimpangan serius. Setelah surat dakwaan dibacakan:
• Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum memegang berkas perkara lengkap beserta alat bukti;
• Advokat/Penasihat Hukum hanya dibekali fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tanpa akses penuh terhadap alat bukti tertulis yang relevan.
Kondisi ini menempatkan Advokat pada posisi tidak setara, sehingga eksepsi atau nota keberatan kerap disusun secara terbatas, spekulatif, dan mudah dipatahkan Jaksa.
Terobosan Pasal 150J KUHAP
Dengan berlakunya Pasal 150J KUHAP, Advokat kini berhak memperoleh salinan berkas perkara lengkap sebagaimana yang dimiliki Hakim dan Jaksa, termasuk alat bukti tertulis, dengan mekanisme administratif berupa penggandaan berkas.
Dalam praktik persidangan, ketentuan ini telah diuji secara nyata.
Seorang Advokat secara tegas memohon Ketua Majelis Hakim memerintahkan Jaksa atau Panitera untuk mendapatkan fotocopy berkas perkara lengkap.
Permintaan tersebut akhirnya dikabulkan Majelis Hakim dengan konsekuensi biaya fotocopy dibebankan kepada pihak pemohon.
Langkah ini membuka ruang bagi Advokat untuk melakukan pembelaan secara maksimal, terukur, dan berbasis bukti otentik.
Eksepsi Tidak Lagi Sekadar Formalitas
Selama ini, Jaksa sering membangun narasi bahwa eksepsi hanya terbatas pada kompetensi relatif atau absolut pengadilan, dan apabila menyentuh substansi dakwaan, maka akan dianggap memasuki pokok perkara dan pasti ditolak.
Akibatnya, eksepsi sering kali berujung kandas, membuka jalan bagi Jaksa untuk langsung menahan Terdakwa, meskipun pada tahap penyidikan sebelumnya Tersangka tidak ditahan.
Penahanan tersebut kemudian menciptakan situasi psikologis dan yuridis yang seolah menggiring Majelis Hakim pada keyakinan bersalah (presumption of guilt), sehingga vonis minimal sering kali disesuaikan dengan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa.
Kualitas Eksepsi Meningkat Secara Substansial
Dengan akses penuh terhadap berkas perkara melalui Pasal 150J KUHAP, Advokat kini mampu:
• Menguji ketelitian, kecermatan, dan kelengkapan surat dakwaan;
• Menilai konsistensi alat bukti tertulis;
• Menganalisis apakah dakwaan disusun berdasarkan bukti otentik atau sekadar asumsi;
• Mengidentifikasi cacat formil dan materiil dakwaan, termasuk potensi dakwaan kabur (obscuur libel).
Dakwaan yang tidak memenuhi prinsip kepastian hukum, tidak runut,
Tidak menjelaskan unsur 5W + 1H, atau mengandung kesalahan identitas, TKP, maupun konstruksi peristiwa pidana, berpotensi dibatalkan oleh Majelis Hakim.
*Refleksi Kasus Nomor 768/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel*
Kondisi tersebut tercermin nyata dalam perkara Nomor 768/Pid.Sus/2025/PN Jakarta Selatan atas nama Terdakwa BB , seorang ASN di salah satu perguruan tinggi di salah satu Kementerian yang didakwa melanggar Pasal 76D jo. Pasal 81 UU Perlindungan Anak No. 17 Tahun 2016.
Dakwaan menyebutkan Terdakwa melakukan hubungan intim dengan korban anak di bawah umur sebanyak tiga kali dalam rentang Desember 2023 hingga Mei 2024. Masing-masing durasi lama. Namun, setelah berkas perkara dianalisis secara menyeluruh oleh tim Advokat, ditemukan kejanggalan bahwa:
• Dakwaan hanya bersumber dari keterangan tiga orang saksi non-fakta (testimonium de auditu);
• Para saksi memiliki hubungan darah keturunan/keluarga dekat dengan korban, bahkan salah satunya terkait dengan aparat kepolisian yang sempat turut campur;
• Penetapan status tersangka dan pelimpahan perkara diduga dilakukan secara prematur setelah gagalnya upaya Restorative Justice yang mensyaratkan pembayaran Rp500 juta;
• Penyidik baru merekomendasikan visum et repertum lima bulan setelah laporan polisi, menimbulkan keraguan terhadap keberadaan peristiwa pidana itu sendiri.
Untuk standar medis forensic, efektifnya visum dilakukan 0-3 hari setelah kejadian. Jika dilakukan setelah 5 bulan kemudian, akan banyak distorsi nya dan tidak berkepastian hukum.
Berdasarkan bukti tertulis forensic dampak kejiwaan korban hanya diperiksa secara wawancara saja dengan ibu korban yang bukan saksi fakta.
Sehingga terjadi penyimpangan terhadap methode penelitian forensic kejiwaan yang tidak menggunakan multi tools dan tidak multi informan.
Melainkan sekedar syarat formalitas saja agar isu seksi tentang pasal 76d dan 81 ini bisa dijadikan sebagai alat untuk melakukan pemerasan pada diri Tersangka pada banyak kasus seperti itu jika tersangka ingin berdamai kalau tidak terancam bui. walau Terdakwa sama sekali tidak pernah melakukannya, tetapi tetap saja dipaksa untuk meneruskan due proces of law sampai ke meja hijau.
Apalagi terdakwa dirinya sudah mengalami penurunan ereksi selama beberapa tahun terakhir karena sedang mengidap penyakit diabetes,
Gagal ginjal dan bronchitis yang serius. Sehingga tuduhan berhubungan intim dengan anak di bawah umur dengan durasi lama adalah tidak masuk akal sama sekali,
Apalagi tanpa adanya perlawanan/penolakan sama sekali dari si korban anak yang masih perawan ting-ting yang dapat diperkirakan beresiko pendarahan pada fisiknya dan dampak trauma kejiwaan ke depannya.
Eksepsi sebagai Instrumen Kontrol Profesionalisme Hakim
Berdasarkan Pasal 150J KUHAP, Advokat memiliki dasar kuat untuk menyampaikan eksepsi yang bermutu tinggi,
Sehingga memaksa Majelis Hakim menilai dakwaan secara objektif dan berhati-hati, dengan mempertaruhkan integritas serta reputasi profesionalnya.
Nota keberatan dibacakan selama kurang lebih 60 menit oleh tim penasihat hukum yang terdiri dari:
• M. Yuntri, S.H., M.H.
• Ahsan Taqwim Muhammad, S.H.
• Pitrya Nuraini, S.H.
• Muhammad Ardiansyah Putra, S.H.
Pembelaan tersebut menjadi krusial mengingat Terdakwa terancam dipecat sebagai ASN akibat penahanan lebih dari 40 hari berturut-turut gegara dikriminalisasi oleh Jaksa,
Dimana dakwaan disusun dari keterangan saksi non fakta yang nota bene Ibu kandung dan kakak kandung korban yang terbaca jelas dalam berkas BAP sama sekali tidak mengetahui kejadian yang sebenarnya sebagaimana dituduhkan Jaksa.
Cacat Hukum Penahanan
Fakta lain yang mencuat adalah cacat administratif dalam penahanan, di mana Terdakwa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait:
• Perpanjangan penahanan pertama (9 Desember 2025 – 8 Januari 2026);
• Perpanjangan penahanan kedua (8 Januari 2026 – 8 Maret 2026).
Kelalaian tersebut menimbulkan konsekuensi hukum serius dan memicu protes resmi dari tim penasihat hukum kepada Ketua PN Jakarta Selatan,
Dengan tembusan ke Ketua PT DKI Jakarta, Ombudsman RI, Kejari Jakarta Selatan, dan Kepala Rutan cipinang.
Penutup
Suasana persidangan pada Selasa, 13 Januari 2026, di ruang sidang 06 PN Jakarta Selatan menunjukkan dinamika baru pasca berlakunya KUHAP baru. Raut wajah Jaksa tampak berbeda—seolah menghadapi medan hukum yang tak lagi sepihak.
Sudah saatnya Jaksa menyesuaikan diri dengan orientasi KUHAP baru, yang tidak lagi menitikberatkan pada penghukuman semata, melainkan pada keadilan substantif,
Pemulihan korban, dan penyadaran hukum pelaku, termasuk membuka ruang Restorative Justice secara objektif dan bermartabat.
Sidang lanjutan pada 20 Januari 2026 akan menjadi ujian penting, bukan hanya bagi Jaksa dan Terdakwa,
Tetapi juga bagi komitmen peradilan pidana Indonesia dalam menegakkan hukum yang adil, manusiawi, dan berkeadilan.
Lewati ke konten







