MediacyberID.com – WAY KANAN – Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan (AMTW) mengucapkan selamat dan sukses atas terbentuknya Koperasi Tambang Rakyat Bukit Jambi Gemilau yang diadakan hari ini di Kampung Gunung Katun, bagian dari langkah dan upaya legalitas kegiatan warga masyarakat penambang emas Way Kanan menuju izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bagian dari Wilayah Pertambangan (WP) yang ditetapkan pemerintah untuk penambangan skala kecil oleh masyarakat lokal. Rabu (8/4/2026)
Hal ini disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan (AMTW), Syahrial didampingi wakil ketua Rivan mengucapkan selamat atas terbentuknya Koperasi tambang rakyat
“Saya mewakili rekan rekan Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan mengucapkan selamat dan sukses kepada Ketua Cik Raden, Sekretaris Arianto, Bendahara Yanto , sebagai pengurus Koperasi Tambang Rakyat Bukit Jambi Gemilau”. Ujar Syahrial
Syahrial juga menambahkan bahwa Koperasi Tambang Rakyat (KTR) adalah badan usaha berbentuk koperasi yang dibentuk untuk memfasilitasi penambang lokal untuk mendapatkan legalitas, perlindungan hukum, dan izin usaha (IPR/IUP) sesuai PP No. 39 Tahun 2025.
“Koperasi ini memungkinkan pengelolaan tambang mineral hingga 2.500 hektare dan menambang secara sah, serta mendukung pemerataan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat lokal”. Ujar Syahrial
Koordinator Aksi, Arsan Tumenggung, Aliansi Masyarakat Tambang Way Kanan (AMTW) Demsy menyampaikan akan digelarnya kegiatan Diskusi publik bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan terkait tambang rakyat yang berfokus pada upaya legalisasi melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk menyeimbangkan ekonomi masyarakat, perlindungan hak ulayat, dan pelestarian lingkungan.
“Kami berharap melalui diskusi publik yang akan digelar oleh Aliansi nantinya dapat menjadi sarana menyampaikan wadah aspirasi dan pendapat masyarakat tambang Way Kanan”. Ujar Arsan.
Diketahui sebelumnya dihari yang sama Rabo 08 April 2026, Pembentukan Koperasi Tambang Way Kanan berlangsung di Kampung Gunung Katun Kali Pertama di Bumi Ramik Ragom.
Sebagai Pembicara dihadapan Masyarakat Calon Koperasi Tambang Yusse Sogoran, S.H selaku Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD) Lampung dari Praksi Nasional Demokrat (NasDem) sekaligus Ketua di Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya Yusse Sogoran, S.H menjelaskan bahwa Pembentukan Koperasi Pertambangan di Kabupaten Way Kanan.
“Koperasi Pertambangan Rakyat ini bisa kita urus yang pertama adalah punya dulu wilayahnya, dan mulai hari kita akan kita urus Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) baru kita urus sampai di Kementerian terkait dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Lampung dan baru kita bawa ke Kementerian, ” Kata Pria yang akrab di panggil Abah Yusse. Rabo (08/04/2026).
Hadir dalam Rapat Pembentukan Koperasi Way Kanan Kepala Dinas Koperasi Desta Budi Rahayu N, S.STP Dinas Lingkungan Hidup Ketut Artike, S.I.P.,M.I.P Kabupaten Way Kanan, Camat Baradatu Pawit Abimana,S.Pd.,M.Pd dan Puluhan calon Masyarakat Koperasi Tambang .
dalam sambutannya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Way Kanan “ada dua asfek yang harus di analisa terkait kegiatan tambang yakni dari asfek lingkungan hidup dan asfek ekonomi yang harus kita lihat, analisis dampak lingkungan (AMDAL),” kata Ketut.
sementara itu masih di tempat yang sama menurut Kepala Koperasi Way Kana Desta Rahayu N, S.STP menjelaskan bahwa “bahwa Dinas Koperasi Kabupaten Way Kanan tentunya sanggat mendukung, bahwasanya Koperasi itu harus berbadan hukum WPR, dan tentunya ada beberapa syarat yang harus di penuhi dan di siapkan sampai di kementerian, ” Tutup Desta.
Selanjutnya acara acara dilanjutkan dengan sering atau dengar pendapat antara pihak terkait dengan calon koperasi pertambangan.
dalam Rapat Pembentukan Calon Koperasi Tambang terpilih sebagai Ketua Cik Raden, Sekretaris Arianto Bendahara Yanto , dari kesepakatan anggota dan pengurus terbentuk nama Pertambangan Koperasi Rakyat Bukit Jambi Gemilau.
Hingga sampai berita ini di terbitkan Pengurus Koperasi Tambang Bukit Jambi Gemilau masih dalam pengurusan berkas ke Kementerian terkait.(Deta Suryana)
Lewati ke konten







