Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Sengketa Tanah Terminal Barang Internasional, Para Pihak Dititik Nol

Sengketa Tanah Terminal Barang Internasional, Para Pihak Dititik Nol

 

MediacyberID.com, Wini-Timor Tengah Utara – Sengketa panjang terkait Tanah di Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Nusa Tenggara Timur masih belum ada titik temu.

Sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kefa yang dilakukan kemarin (Kamis, 07/05), masih diperpanjang lagi hingga pekan depan (Rabu, 12/05).

Pada tingkat ini masing-masing pihak berada pada titik 0, artinya tidak ada yang menang maupun kalah. Saling rangkul dan abaikan tumpukan data serta saksi menjadi prioritas dalam moment ini.

Melalui Hakim Mediasi, Yudhistira Gusti Dharmawan, dua pihak ini diharapkan cepat bersepakat untuk menghemat waktu dan biaya, juga hubungan saudara tetap lestari dan hal hal privasi tidak perlu terbongkar kepada public.

Seperti yang disaksikan awak MediacyberID.com, para pihak dalam memasuki ruang sidang mediasi tidak memikul tumpukan berkas tapi hanya mengantongi identitas diri sebagai ahli waris penggugat, tergugat dan juga sebagai kuasa hukum.

Adalah Rio Hartanto sebagai ahli waris Thomas Hartanto yg digugat dalam sengketa ini mengaku memegang setumpuk data namun dirinya ingin cepat berdamai kalau tuntutannya tidak memberatkan dirinya.

“Rumah penggugat di Wini itu biasanya menjadi tempat saya menginap ketika saya diajak ayah kesana. Tentunya kami saling kenal dan saat ini kami sedikit ada masalah warisan. Saya ingin berdamai sejauh tuntutan dari mereka tidak memberatkan”, ungkap Rio saat ditanya wartawan disalah satu sudut ruang sidang.

Hingga berita ini diturunkan pihak penggugat belum tahu berapa banyak uang hasil penjualan tanah tersebut.

“Kita hanya mau minta hak kita atas tanah seluas 1,3 ha tersebut. Namun kita tidak tahu tanah itu dijual dengan harga berapa. Karena kita tidak tahu maka kita terapkan penjualan standar nasional saja yakni berdasarkan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang berlaku dijalan negara Wini (Indonesia) – Oeccusse (RDTL). Kita mau damai karena kita sudah saling kenal sejak dulu”, jelas Rina Kolo dalam ekspresi tenang.

Dua pihak telah memiliki niat baik yakni buang ego dan kedepankan hati nurani. Akankah situasi peluk damai ini akan cepat terwujud? Kita tunggu pekan depan tepatnya Rabu, 12 Mei 2026 mendatang dalam sidang mediasi selanjutnya. (Yan Meko)

error:
Scroll to Top