MediacyberID.com – PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan menggelar kampanye “Gempur Rokok Ilegal” guna mengedukasi masyarakat bahaya dan dampak peredaran rokok tanpa cukai resmi.
Rokok ilegal adalah produk yang beredar namun tidak melunasi kewajiban cukai negara, sehingga tidak memiliki pita cukai yang sah. Ciri utamanya meliputi pita cukai palsu, bekas, tidak sesuai spesifikasi, atau bahkan tanpa pita sama sekali.
Produk ini berisiko tinggi karena tidak melalui uji kualitas, berpotensi mengandung zat berbahaya, serta merugikan pendapatan negara dan merusak industri tembakau dalam negeri. Pelaku peredarannya terancam sanksi pidana maupun administratif sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Masyarakat yang menemukan peredaran rokok ilegal diminta segera melapor ke kantor Bea Cukai terdekat atau menghubungi layanan Bravo Bea Cukai di nomor 0895-3234-07724.(ADV)
Lewati ke konten







