MediacyberID.com – Pekanbaru – Presiden Himpunan Pelajar Mahasiswa Rokan Hilir (HIPERMAROHI) Pekanbaru, Muhammad Yusuf, menyampaikan bantahan tegas terhadap pemberitaan dan unggahan di sejumlah media serta akun media sosial yang menuduh dirinya melakukan pemerasan.
Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Muhammad Yusuf menyebut tuduhan yang beredar melalui akun TikTok delikhukum.com, @dminGohukum.com, Detakfakta.com, serta media wartakontras.com merupakan informasi yang tidak benar dan dinilai telah menggiring opini publik serta merugikan nama baik dirinya maupun organisasi yang dipimpinnya.
“Tuduhan pemerasan tersebut tidak benar. Pengajuan yang dilakukan merupakan proposal resmi untuk mendukung kegiatan organisasi mahasiswa dan tidak memiliki kaitan dengan tindakan pemerasan maupun intimidasi sebagaimana yang diberitakan,” ujar Muhammad Yusuf dalam pernyataan resminya.
Menurutnya, untuk membantah tuduhan tersebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah bukti digital, termasuk rekaman percakapan dengan seseorang berinisial DP yang sebelumnya disebut dalam pemberitaan sebagai pihak yang diduga menjadi korban.
Muhammad Yusuf mengklaim, dalam rekaman tersebut, DP menyatakan bahwa bantuan yang diberikan kepada HIPERMAROHI dilakukan secara sukarela sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan mahasiswa dan bukan karena adanya unsur paksaan ataupun pemerasan.
Selain itu, Muhammad Yusuf juga mengaku memiliki dokumentasi percakapan WhatsApp yang menurutnya menunjukkan adanya permintaan uang dari seorang oknum wartawan.
Dalam keterangannya, ia menyebut bahwa atas dasar hubungan baik, dirinya sempat memberikan bantuan pribadi sebesar Rp1.000.000 pada 9 Juli 2026, kemudian kembali mengirimkan Rp500.000 setelah adanya permintaan lanjutan.
Namun, menurut Muhammad Yusuf, setelah permintaan berikutnya tidak dipenuhi, muncul pemberitaan yang dinilainya menyudutkan dirinya melalui sejumlah media dan akun media sosial.
“Kami menilai pemberitaan tersebut tidak berimbang dan telah mencemarkan nama baik. Seluruh bukti digital yang kami miliki akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bagian dari proses pembuktian,” tegasnya.
Muhammad Yusuf mengatakan HIPERMAROHI Pekanbaru akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi yang tidak benar. Laporan tersebut, menurutnya, akan disampaikan kepada pihak kepolisian dengan membawa seluruh bukti yang dimiliki untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi dan menunggu proses hukum berjalan.
“Kami mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima informasi serta tidak terprovokasi oleh pemberitaan yang belum tentu sesuai dengan fakta. Kami menghormati proses hukum dan siap membuka seluruh bukti yang kami miliki di hadapan aparat penegak hukum,” tutup Muhammad Yusuf.
Sementara itu, hingga rilis ini diterbitkan, pihak media dan akun media sosial yang disebut dalam pernyataan tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan Muhammad Yusuf.(***)
Lewati ke konten







