Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pada Lahan Terminal Barang Internasional Digelar

Sidang Perdana Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Pada Lahan Terminal Barang Internasional Digelar

 

MediacyberID.com – Kefamenanu, – Sidang perdana gugatan perdata terkait Tanah Terminal Barang Internasional di Wini, Kecamatan Insana Utara, kabupaten TTU mulai digelar hari ini, (Senin, 13/07) di PN Kefamenanu.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Randi E. Romadhon, SH dan Muhamad Alvi Sadewo, SH serta Maria Meliani Teuf, SH sebagai hakim anggota dihadiri oleh semua kuasa hukum baik dari pihak penggugat maupun kuasa hukum para tergugat.

Seperti yang disaksikan wartawan mediacyberID.com pada ruang sidang PN Kefamenanu, setelah membuka sidang, hakim ketua memanggil para kuasa hukum untuk menunjukan identitas dan surat kuasa dari klien.

Sidang gugatan dengan nomor 18/Pdt.G/2026/PN kfm pada akhirnya ditunda hingga Selasa, 21 Juli karena administrasi dari beberapa kuasa hukum tergugat belum lengkap dan saudara Stefanus Indra Hartanto sebagai tergugat II tidak hadir karena belum mendapat alamat pastinya.

Terkait alamat tergugat II yang simpang siur ini, majelis hakim meminta kedua pihak yang bersengketa untuk mencari dan lengkapi paling lambat besok, (Selasa,14/07).

“Saya minta kepada pihak penggugat dan tergugat untuk cepat temukan alamat yang jelas dari saudara Stefanus Indra Hartanto. Kalau keluarga tergugat mengantongi nomor hpnya maka saya meminta untuk besok kembali kesini untuk kita sama sama berkomunikasi dengan saudara Stefanus”, kata Hakim Ketua Randi E. Romadhon, SH.

Diberitakan sebelumnya, tanah seluas 20.000 M2 di Dusun 001, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara tiba tiba disertifikat oleh saudara Thomas Hartanto asal Kota Kefamenanu pada tahun 1986 lalu. Sementara pemiliknya sesuai data Landreform tahun 1968 itu tercatat bernama Yosef Kolo yang adalah penduduk asli desa Humusu Wini.

Dua anak Yosef Kolo yakni Vincensia Rina Kolo dan Antonius Kolo mengetahui warisan sebidang tanah ayah mereka telah berpindah ke orang lain setelah pihak Dirjen Perhubungan Darat RI membeli tanah tersebut pada tahun 2019 lalu untuk dibangun Terminal barang internasional digaris batas negara RI-RDTL RDTL.

Kedua ahli waris ini kemudian menggugat legalitas dari sertifikat atas nama saudara Thomas Hartanto tersebut.

“Sertifikat sepihak itu adalah perbuatan melawan hukum. Bagaimana mungkin tanah klien kami tercatat pada administrasi desa dan Landreform 1968 dari Pihak Agraria kok tiba tiba berpindah tangan tanpa diketahui oleh dua anak Bapak Yosef Kolo yang adalah ahli waris sah. Kami tetap mendampingi klien kami demi mendapat keadilan sesuai data administrasi yang tercatat dan saksi warga Wini yang masih hidup”, tegas pengacara Viktor E. Manbait, SH.

Sementara saudara Rio Hartanto sebagai ahli waris dari Bapak Thomas Hartanto, ketika diminta tanggapannya terkait gugatan ini via chat WA, memilih No Coment.

Kepada wartawan MediacyberID.com, saudara Rio Hartanto hanya membalas kata ucapan selamat malam lalu stiker No Coment. (Yan Meko)

error:
Scroll to Top