MediacyberID.com – KARAWANG – Proses pengadaan proyek Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Jalupang di Kabupaten Karawang mendapat sorotan tajam. Pengamat kebijakan pengadaan, Mr. Kim, menekankan Kelompok Kerja (Pokja) Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kabupaten Karawang tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen di atas meja, melainkan wajib melakukan verifikasi langsung ke lokasi guna memastikan seluruh bukti dukungan yang diajukan peserta tender benar-benar nyata dan sah.
“Pokja Barjas jangan hanya memeriksa dokumen di atas meja. Seluruh dukungan quarry, alat berat, dan armada harus diverifikasi langsung di lapangan agar dipastikan benar-benar ada, berfungsi, dan siap digunakan. Dengan demikian, proses tender berjalan transparan, adil, dan menghasilkan penyedia yang benar-benar memenuhi persyaratan,” tegas Mr. Kim saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, langkah ini sangat krusial untuk menjamin bahwa surat dukungan lokasi galian C atau quarry, alat berat, serta armada pengangkut material bukan sekadar surat pelengkap berkas, melainkan benar-benar tersedia selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seluruh bahan konstruksi seperti pasir, batu pecah, dan tanah urug yang digunakan wajib berasal dari lokasi tambang yang memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Sementara itu, proses pengadaan sendiri berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya yang mewajibkan berjalannya prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
Surat dukungan lokasi tambang pun harus ditandatangani secara sah oleh pihak yang memiliki wewenang hukum, yaitu pemilik usaha, direktur utama, atau pimpinan tertinggi perusahaan. Hal serupa berlaku pula bagi armada kendaraan yang harus memiliki bukti uji kelayakan berkala (KIR) yang masih berlaku serta jumlah yang sesuai dengan persyaratan tender, demikian juga ketersediaan dan kelayakan fungsi alat berat yang dijadikan jaminan kemampuan teknis pelaksanaan pekerjaan.
Mr. Kim menambahkan, jika evaluasi hanya mengandalkan pengecekan berkas tanpa verifikasi langsung ke lapangan, potensi penyampaian data yang tidak sesuai fakta di lapangan akan sulit dideteksi. Jika nantinya terbukti adanya rekayasa dokumen, pemalsuan data, atau persekongkolan yang menimbulkan persaingan tidak sehat hingga merugikan keuangan negara, para pihak yang terlibat dapat dikenakan konsekuensi hukum yang tegas tanpa pandang bulu.
“Selain sanksi administratif dalam proses pengadaan, dugaan pelanggaran juga dapat menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum. Jika terbukti memenuhi unsur tindak pidana, penanganannya dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pemalsuan surat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” jelasnya.
Ia berharap Pokja Barjas Kabupaten Karawang menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan. Verifikasi lapangan bukan sekadar prosedur tambahan, melainkan langkah pencegahan dini agar proyek pemerintah dikerjakan oleh penyedia yang benar-benar memiliki kemampuan teknis, sumber daya, dan dukungan yang sah. Ketegasan dalam proses ini menjadi tolok ukur nyata komitmen pemerintah daerah mewujudkan pengadaan barang dan jasa yang berintegritas dan menjaga kepercayaan publik.(***)
Lewati ke konten







