MediacyberID.com – BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menegaskan keberadaannya tetap aktif bekerja meski seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada telah selesai dilaksanakan. Saat ini ada tiga agenda utama yang terus dijalankan demi kesiapan penyelenggaraan pemilihan di masa mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, saat ditemui awak media di Kantor Kelurahan Wanasari, Selasa (21/7/2026).
“KPU usai pemilu tidak vakum. Pertama, kami sedang menjalankan pemutakhiran daftar pemilih tiga bulan sekali di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi,” ujar Ali Rido.
Agenda kedua adalah menindaklanjuti surat edaran KPU RI untuk melakukan pemutakhiran data partai politik di daerah. Langkah ini penting agar partai dapat melaporkan perubahan kepengurusan maupun alamat sekretariat sebelum tahapan pemilihan berikutnya dimulai.
“Ketiga, kami jalankan program sosialisasi kepemiluan ke sekolah-sekolah khusus bagi generasi Z,” jelasnya.
Akibat adanya penyesuaian anggaran, kegiatan sosialisasi ini menyasar siswa tingkat SMA sederajat secara acak di sejumlah sekolah di Kabupaten Bekasi. Ali Rido menegaskan kegiatan ini sama sekali tidak mengarah pada politik praktis, melainkan bertujuan memberikan literasi politik agar generasi muda tumbuh menjadi pemilih yang cerdas.
“Lewat sosialisasi ini, anak-anak SMA mendapat pengetahuan umum. Mereka perlu paham bagaimana mekanisme kepemiluan bekerja. Tidak diajarkan politik praktis, tapi bagaimana menjadi pemilih yang bijak dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Edukasi sejak dini dinilai sangat penting karena saat ini siswa yang disasar berusia 15 hingga 16 tahun. Saat Pemilu berikutnya digelar, usia mereka sudah mencapai 17 tahun ke atas dan berhak menggunakan hak pilihnya.
“Sekarang mereka usia 15-16 tahun, nanti saat pemilihan digelar usianya sudah 17 tahun lebih. Sudah selayaknya mereka mendapat bekal pengetahuan dari sekarang,” tambahnya.
Sebagai lembaga negara independen, KPU bertugas menyelenggarakan Pemilu dan Pilkada secara nasional, tetap, dan mandiri, mencakup perencanaan, penyusunan aturan, verifikasi peserta, penyusunan daftar pemilih, hingga penetapan hasil rekapitulasi suara secara resmi.(Ade Irawan)
Lewati ke konten







