Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Dituntut Cairkan Dana Koni, Pemkot Blitar Tegaskan Kami Patuh Aturan

Dituntut Cairkan Dana Koni, Pemkot Blitar Tegaskan Kami Patuh Aturan

 

MediacyberID.com – Blitar – Ratusan perwakilan cabang olahraga (cabor) dan atlet binaan KONI Kota Blitar mendatangi Kantor DPRD Kota Blitar, Senin (7/9/2026). Mereka menuntut kepastian pencairan anggaran KONI yang telah ditetapkan dalam pembahasan APBD bersama DPRD.

Massa juga meminta Pemkot Blitar segera membuka kembali kantor KONI yang selama ini menjadi pusat koordinasi antar cabor.

Plt Ketua KONI Kota Blitar, Elim Tyu Samba, turut hadir mendampingi para atlet.

“Terserah anggaran itu ditaruh di Dispora atau KONI, yang penting segera direalisasikan. Kami menunggu anggaran agar cabor bisa menjalankan pembinaan atlet,” ujar Elim di hadapan perwakilan DPRD.

“Kami meminta kantor KONI segera dibuka. Jangan sampai masalah administrasi menghambat pembinaan atlet,” tegasnya.

Menanggapi desakan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono, menegaskan bahwa Pemkot tidak berniat mengulur-ulur pencairan. Namun, dana tersebut merupakan hibah bersumber dari APBD sehingga semua persyaratan dan mekanisme harus dipenuhi.

“Bukan berarti pemerintah kota tidak mau merealisasikan. Ini berkaitan dengan aturan hibah, seluruh persyaratan dan mekanismenya wajib dipenuhi,” jelas Tri Iman.

Pemkot harus berhati-hati karena setiap penggunaan uang negara memiliki konsekuensi administrasi dan hukum. “Kami sangat menghormati aspirasi KONI, tapi tidak bisa mengabaikan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Tri Iman menjelaskan, persoalan tidak hanya soal pencairan dana. Pemkot juga harus memastikan pihak penerima hibah dan penandatangan dokumen memiliki kewenangan sah secara hukum.

Hal ini penting karena menyangkut aset milik daerah, termasuk kantor KONI.

“Jika yang bertanda tangan sudah sah diakui ketentuan perundang-undangan, kami tidak masalah. Tapi aset itu milik masyarakat kota,” katanya.

Pemkot mempertanyakan kewenangan Plt Ketua KONI untuk menandatangani dokumen berimplikasi hukum jangka panjang. Berdasarkan surat KONI Provinsi Jawa Timur, tugas Plt hanya menjalankan rutinitas organisasi dan menyelenggarakan Musorkotlub.

“Penandatanganan aset bukan kegiatan sehari-hari, tanggung jawabnya bisa sampai dua puluh tahun mendatang,” tegas Tri Iman.

Kehati-hatian ini untuk menghindari persoalan hukum di masa depan. Penerima hibah harus menandatangani perjanjian sebagai penanggung jawab penerima.

“Jika ada masalah hukum hingga lima tahun ke depan, yang bertanggung jawab adalah yang menandatangani perjanjian hibah. Apa bisa dipastikan tidak ada masalah nanti?,” ungkapnya.

Pemkot menyatakan persoalan akan selesai apabila KONI telah memiliki ketua definitif yang diakui secara hukum.

“Sepanjang ketua KONI sudah definitif dan sah secara hukum, penerima hibah dan peminjaman aset bisa dilakukan,” pungkas (Tri Iman)

error:
Scroll to Top