MediacybeID.com – BEKASI – Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi terus memperkuat pelayanan publik guna mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Melalui inovasi layanan dan sistem jemput bola, penerimaan PKB dari berbagai kanal dilaporkan mencapai sekitar Rp.2,58 miliar pada awal September 2026.
Kepala Unit Samsat Kabupaten Bekasi, *AKP Resi Ratuleni, S.H.*, mengatakan peningkatan kualitas pelayanan menjadi fokus utama agar masyarakat lebih mudah dan nyaman dalam memenuhi kewajiban.
“Pelayanan yang cepat, mudah, transparan dan profesional diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan secara tepat waktu,” ujar AKP Resi, Rabu (3/9/2026).
Untuk mempermudah akses, Samsat Kabupaten Bekasi menyediakan berbagai kanal pelayanan. Mulai dari Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Corner, Mal Pelayanan Publik (MPP), Samsat Gendong, outlet resmi, hingga layanan digital E-Samsat.
Sebagai bagian dari pelayanan jemput bola, Samsat Keliling kembali dihadirkan di sejumlah titik. Pada *Kamis, 3 September 2026*, layanan tersebut dijadwalkan berada di *Pasar Central Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pukul 09.00 – 12.00 WIB*.
Kehadiran Samsat Keliling ditujukan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor Samsat Induk. Layanan ini melayani *pembayaran PKB tahunan dan pengesahan STNK tahunan*.
Selain memperluas akses, Samsat Kabupaten Bekasi bersama instansi terkait juga menggelar operasi gabungan di lapangan. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat.
Di lokasi, wajib pajak juga diberikan kesempatan membayar pajak langsung melalui unit pelayanan yang telah disiapkan sesuai ketentuan.
“Langkah ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya tertib administrasi dan pembayaran pajak kendaraan bermotor,” jelas AKP Resi.
Samsat Kabupaten Bekasi mengimbau masyarakat untuk mengecek jadwal dan lokasi pelayanan terbaru melalui kanal informasi resmi. Sebab jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan.
Untuk diketahui, layanan tertentu seperti *pengesahan lima tahunan, cek fisik kendaraan, dan pergantian pelat nomor* tetap harus dilakukan di kantor Samsat sesuai prosedur.
Dengan penguatan layanan melalui inovasi digital, Samsat Keliling, dan berbagai kanal pembayaran lainnya, Samsat Kabupaten Bekasi berharap dapat mewujudkan pelayanan publik yang semakin mudah, cepat, dan transparan.
Upaya ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat Kabupaten Bekasi dalam memenuhi kewajiban pajak serta menjaga tertib administrasi kendaraan.(Ade Irawan)
Lewati ke konten







