MediacyberID.com – ROKAN HILIR — Tim Investigasi DPP TOPAN RI mengingatkan kepala sekolah dan bendahara sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 agar tidak memberikan atau menyetorkan uang kepada pihak mana pun apabila tidak memiliki dasar hukum dan mekanisme resmi.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan terkait dugaan pungutan dana revitalisasi sekolah di Kabupaten Banyuasin.
Berdasarkan keterangan Polda Sumsel, dua pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran revitalisasi kepada sekolah penerima program. Penyidik menyebut dugaan pungutan tersebut menyasar 21 sekolah dasar. (Antara News Sumatera Selatan)
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menemukan adanya penyerahan uang dan mengamankan uang tunai sekitar Rp30,99 juta dari salah satu tersangka. Polisi juga mengamankan sejumlah uang yang disebut belum sempat diserahkan serta masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (Antara News Sumatera Selatan)
Menanggapi kasus tersebut, Lukman Nur Hakim dari Tim Investigasi DPP TOPAN RI meminta sekolah penerima program revitalisasi di Rokan Hilir tidak mudah memenuhi permintaan uang yang mengatasnamakan dinas atau kepentingan tertentu.
“Kasus di Banyuasin menjadi pelajaran penting. Namun kita tidak boleh menyimpulkan bahwa hal yang sama terjadi di Rokan Hilir. Pesan kami kepada kepala sekolah dan bendahara sederhana: jangan memberikan uang apabila tidak ada dasar hukum dan mekanisme resmi,” tegas Lukman.
Menurutnya, setiap pengeluaran yang bersumber dari anggaran revitalisasi harus dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan ketentuan program.
Ia meminta kepala sekolah mempertanyakan secara jelas setiap permintaan pembayaran yang muncul di luar mekanisme resmi, termasuk apabila permintaan tersebut dikaitkan dengan koordinasi, monitoring, administrasi, pengamanan, pendampingan, pencairan anggaran maupun kepentingan lainnya.
“Kalau ada permintaan, tanyakan dasar hukumnya. Apakah ada ketentuan yang mengatur, siapa yang berwenang menerima, dan bagaimana mekanisme pembayarannya. Kalau tidak ada dasar yang jelas, jangan diberikan,” ujarnya.
Lukman juga mengingatkan kepala sekolah dan bendahara agar tidak menganggap permintaan dari seseorang sebagai kewajiban hanya karena yang bersangkutan mengaku berasal dari instansi pemerintah.
“Jabatan atau nama instansi bukan dasar untuk memberikan uang. Yang menjadi dasar adalah aturan dan mekanisme resmi. Sekolah harus berani menolak apabila ada permintaan yang tidak sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menilai transparansi diperlukan sejak awal agar program revitalisasi sekolah benar-benar berjalan sesuai tujuan dan anggaran negara tidak digunakan untuk kepentingan di luar program.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI juga meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir memberikan penjelasan yang jelas kepada sekolah penerima program mengenai seluruh kewajiban, larangan, serta mekanisme pengelolaan anggaran revitalisasi.
“Sekolah harus mendapatkan kepastian bahwa tidak ada kewajiban memberikan setoran di luar ketentuan. Kalau ada pihak yang meminta uang tanpa dasar, dokumentasikan dan gunakan saluran pengaduan yang resmi,” ujar Lukman.
Ia menegaskan, imbauan tersebut bukan tuduhan terhadap pihak tertentu di Rokan Hilir, melainkan langkah pencegahan agar pelaksanaan program revitalisasi sekolah berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
“Jangan menunggu terjadi masalah. Pencegahan harus dilakukan sejak awal. Anggaran revitalisasi adalah untuk sekolah dan peserta didik. Jangan sampai penggunaannya terganggu oleh permintaan yang tidak memiliki dasar,” pungkasnya.(***)
Lewati ke konten







