MediacyberID.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. DPO tersebut diamankan pada Kamis 17 September 2026 di Maros, Sulawesi Selatan.
Buronan yang diamankan, yaitu Nama/Inisial Robby Sulistio Handoko (48) asal Surabaya
*Adapun Robby Sulistio Handoko merupakan Terpidana Penggelapan dalam Jabatan yang melanggar Pasal 374 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 919 K/PID/2020 tanggal 16 September 2020,”Ujar Tim Satgas Siri
“Terpidana terbukti menyalahgunakan dana deposito milik korban sebesar Rp. 6.500.000.000 untuk kepentingan dan pembelian aset properti pribadi. Oleh karenanya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa tahanan,”Jelasnya
Saat diamankan, Terpidana Robby Sulistio Handoko bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
“Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”Pungkasnya.(ARDI)
Lewati ke konten







