MediacyberID.com – KABUPATEN BEKASI – Tabir gelap dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kian terbuka lebar. Persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (08/04/2026), menjadi saksi bisu betapa rusaknya tatanan birokrasi yang seharusnya melayani rakyat, diduga telah berubah menjadi sistem transaksional yang kejam.
Satu kalimat yang dilontarkan saksi kunci, Yayat alias Om Lippo, seketika menjadi simbol pahitnya realitas tersebut: “No pek-pek (uang), no jalan (proyek). Pernyataan ini bukan sekadar ucapan, melainkan potret nyata bagaimana proyek-proyek strategis daerah diduga hanya berjalan jika disertai dengan aliran dana.
Sidang mengungkap adanya pola pengaturan proyek atau plotting yang dilakukan secara terstruktur. Fakta mengejutkan terungkap ketika disebutkan bahwa seorang kontraktor berinisial SRJ (Sarjan) mampu menguasai hingga 154 paket pekerjaan hanya dalam satu tahun anggaran 2024.
Angka ini memunculkan pertanyaan besar mengenai integritas sistem pengadaan barang dan jasa. Apakah mekanisme tender yang selama ini berjalan hanyalah formalitas belaka, sementara pemenangnya sudah ditentukan di atas meja?
Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA BMBK), Henry Lincoln, bahkan secara terbuka mengakui bahwa pungutan commitment fee sebesar 10% dari nilai proyek merupakan “kebiasaan lama” yang terus berlangsung. Sebuah pengakuan yang seolah menormalisasi tindakan yang jelas merugikan keuangan negara.
Lebih dalam lagi, Henry Lincoln mengungkap bahwa kendali atas proyek-proyek besar tersebut terpusat pada satu titik. Ia menyebut sosok Riza, yang diduga berperan vital melalui penguasaan atas Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dugaan kuat menyebutkan bahwa di rumah dinas, daftar proyek sudah “ditandai” atau dibagi-bagi khusus untuk kelompok tertentu, mulai dari lingkaran kekuasaan hingga tim sukses. Salah satu proyek strategis yang menjadi sorotan adalah pembangunan Jembatan Akses Tol Gabus yang bernilai fantastis mencapai Rp24 miliar.
Kesaksian Yayat semakin memperkuat dugaan adanya sistem “ijon” atau setoran awal. Menurutnya, bagi para kontraktor, aturan mainnya sangat keras: ingin dapat proyek? Wajib “setor” lebih dulu.
“Betul ada fee 10%. Istilahnya No pek-pek, no jalan. Tanpa uang, proyek tidak akan diberikan,” tegas Yayat dalam persidangan.
Kalimat ini menjadi bukti gamblang bahwa akses terhadap pembangunan daerah diduga tidak didasarkan pada kemampuan teknis atau kualitas, melainkan pada seberapa besar kemampuan memberikan uang.
Di balik angka-angka miliaran yang berpindah tangan, masyarakat Kabupaten Bekasi justru menanggung beban akibatnya. Meskipun anggaran Dinas Bina Marga mencapai Rp800 miliar, kualitas infrastruktur yang dihasilkan justru memprihatinkan.
Yayat mencontohkan kondisi nyata dilapangan :
– Jalan di wilayah Cipayung yang kondisinya sudah hancur lebur.
– Jembatan Pantai Bakti yang menelan biaya Rp90 miliar namun kualitasnya dinilai sangat buruk.
Diduga kuat, pemotongan anggaran di awal untuk membayar suap membuat biaya material dan pengerjaan dikorbankan, sehingga hasilnya tidak awet dan membahayakan pengguna.
Persidangan juga mengungkap aliran dana yang diterima pejabat. Henry Lincoln mengakui menerima uang tunai dari kontraktor SRJ hingga Rp2,94 miliar sepanjang tahun 2025. Meski diklaim telah dikembalikan, status uang tersebut yang belum menjadi barang sitaan resmi menimbulkan tanda tanya besar.
Sisi kelam birokrasi juga terlihat dari kesaksian Imam Faturochman. Ia mengaku dipaksa menitipkan proyek kepada kelompok tertentu setelah bertemu sosok yang disebut Abah Kunang.
“Saya takut dimutasi,” ujarnya jujur di hadapan hakim.
Kalimat ini menegaskan adanya tekanan politik di mana jabatan dan loyalitas pribadi tampaknya lebih dihargai daripada integritas dan profesionalisme.
Persidangan ini bukan sekadar membongkar kasus hukum, melainkan menguak sistemik yang sakit. Anggaran publik diduga dijadikan bancakan, aturan main dibelokkan, dan rakyat hanya menerima sisa-sisa kualitas.
Kini pertanyaannya bukan lagi apakah praktik ini terjadi, melainkan seberapa dalam akarnya menggerogoti institusi negara. Jika tidak dibongkar tuntas dan diperbaiki, slogan “No pek-pek, no jalan” bisa menjadi wajah permanen pemerintahan, di mana pembangunan hanya milik mereka yang punya uang, dan rakyat biasa hanya bisa menelan pil pahit kekecewaan. (Ade Irawan)
Lewati ke konten







