Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Tarif Parkir RSUD Dinilai Memberatkan, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor Akan Panggil Manajemen

Tarif Parkir RSUD Dinilai Memberatkan, Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor Akan Panggil Manajemen

MediacyberID.com – Sistem pengelolaan dan tarif parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan tajam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor berencana mengambil langkah tegas dengan memanggil seluruh manajemen RSUD untuk meminta penjelasan rinci terkait hal tersebut.

Rencana tindak lanjut ini disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Bogor, Junaidi Samsudin, Rabu (08/04/2026). Menurutnya, banyak keluhan yang masuk dari masyarakat yang merasa terbebani dengan besaran tarif parkir yang diterapkan saat ini.

“Dalam waktu dekat, kita akan memanggil manajemen RSUD yang ada di Kabupaten Bogor untuk mempertanyakan soal parkir,” ujar Junaidi tegas.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menegaskan, pasien dan keluarga yang berobat sudah berada dalam kondisi kesusahan, sehingga seharusnya tidak ditambah beban dengan biaya parkir yang tinggi. Ia bahkan menyarankan agar layanan parkir di fasilitas kesehatan milik pemerintah ini bisa digratiskan.

“Pasien maupun pengunjung yang datang ke rumah sakit itu sudah dalam kondisi kesusahan. Jangan sampai justru terbebani dengan tarif parkir. Kalau bisa digratiskan. Parkiran ini dikelola pihak ketiga dan harus dibenahi,” tegasnya.

Dalam pertemuan nanti, DPRD akan meneliti lebih dalam mengenai status dan mekanisme pengelolaan parkir di RSUD. Junaidi menjelaskan bahwa parkir di RSUD masuk dalam kategori Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau lebih tepatnya Pajak Parkir, bukan Retribusi Daerah. Hal ini berbeda dengan pengelolaan parkir yang dilakukan langsung oleh pemerintah daerah.

“Parkir di RSUD itu masuk ke pajak parkir, bukan retribusi. Karena itu, perlu kita bahas lebih dalam agar tidak memberatkan masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menanyakan detail kerja sama yang dilakukan dengan pihak ketiga. Hal ini penting mengingat status RSUD yang kini telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) penuh, sehingga memiliki kewenangan untuk mengelola aset dan bekerja sama dengan pihak luar, termasuk dalam pengelolaan parkir.

“Memang kami menerima banyak keluhan, karena tarif parkirnya dinilai sudah seperti di pusat perbelanjaan. Padahal RSUD adalah rumah sakit milik pemerintah yang seharusnya mengutamakan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi titik awal perbaikan sistem pengelolaan parkir agar lebih adil, transparan, dan tidak membebani masyarakat yang sedang membutuhkan pelayanan kesehatan. (Muldian)

error:
Scroll to Top