Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Sidang Perdana Sengketa Tanah Terminal Batas Negara, Kuasa Hukum Tergugat Absen

Sidang Perdana Sengketa Tanah Terminal Batas Negara, Kuasa Hukum Tergugat Absen

 

 

MediacyberID.com – Sidang perdana sengketa tanah Terminal Barang Internasional antara ahli waris Yosef Kolo dan ahli waris Thomas Hartanto (Kamis, 16/04) tidak berjalan sesuai seperti apa yang diharapkan. Sebab dalam tahap pemeriksaan identitas oleh hakim ketua, pihak tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.

“Hormat yang mulia, pihak tergugat tidak hadir karena sedang sibuk dan kuasa hukumnya pula sedang melakukan perjalanan ke Atambua”, ujar seorang laki laki dari sudut ruang sidang dalam menjawab pertanyaan ibu Hakim Ketua.

Mendengar jawaban ini, Hakim ketua sejenak berkordinasi dengan 2 hakim anggota dan kemudian menyampaikan bahwa sidang akan dilanjutkan Kamis depan tanggal 23/04.

“Ya, sidang akan kita lanjutkan pada tanggal 23 April mendatang. Dengan demikian sidang hari ini saya tutup, tegas Hakim Ketua, Ibu Maria T. SH.

Seperti yang di pantau media ini, turut hadir dalam sidang perdana ini kuasa hukum dari pihak BPN dan juga Kuasa Hukum dari pihak Dirjen Perhubungan Darat.

Sesuai investigasi media ini, tanah yang sebelumnya dimiliki oleh Yosef Kolo di Banuru Wini, kemudian diukur dan tercatat dalam landervoun Pertanahan pada tahun 1968 dan juga dalam administrasi desa Humusu C, Wini. Tanah tersebut kemudian dipinjamkan kepada saudagar sapi, Thomas Hartanto untuk mengikat ratusan sapi miliknya dalam menanti kapal hewan di dermaga Wini.

Entah dengan alasan apa tiba tiba tanah itu disertifikasi sepihak oleh Thomas Hartanto pada tahun 1986 lalu dan kemudian dijual kepada Dirjen Perhubungan Darat untuk dibangun kantor Terminal Barang Internasional pada tahun 2019 lalu.

Ahli waris Yosef Kolo yg saat itu melakukan protes, baru dapat mengetahui bahwa tanah tersebut telah dijual oleh ahli waris Thomas Hartanto dengan harga yang belum diketahui.

Dua pihak ini pun berselisih hingga di mediasi ditingkat Kecamatan dan di BPN Kefamenanu, namun tidak membuah hasil. Sengketa ini terpaksa terhenti karena di tahun itu pula dunia dalam status bencana virus covid 19. (Yan Meko).

error:
Scroll to Top