MediacyberID.com – KABUPATEN BEKASI – Kantor Bersama Samsat Kabupaten Bekasi mencatatkan capaian positif hingga Mei 2026. Berbagai upaya terus dilakukan untuk menjaga stabilitas tarif pajak sekaligus mempercepat transformasi layanan digital demi kenyamanan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, pihak Samsat memastikan bahwa pada tahun 2026 ini tidak ada kenaikan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Nominal yang harus dibayarkan masyarakat tetap stabil dan terkendali, memberikan kepastian hukum serta keringanan bagi para wajib pajak.
Selain menjaga stabilitas harga, efisiensi pelayanan terus ditingkatkan melalui optimalisasi Samsat Outlet di bawah naungan BAPENDA Jabar. Jangkauan layanan diperluas, salah satunya dengan kehadiran gerai di Ruko Tamrin City dan lokasi strategis lainnya, agar pelayanan semakin dekat dan mudah diakses oleh masyarakat.
Transformasi digital juga menjadi fokus utama. Penerapan sistem pembayaran digital, kemudahan akses informasi, hingga kelanjutan program pemutihan pajak menjadi strategi untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.
Kualitas pelayanan yang diberikan pun mendapat apresiasi tinggi dari publik. Banyak masyarakat yang mengaku lebih memilih mengurus administrasi kendaraan secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara.
“Bagi masyarakat yang hendak mengurus administrasi, disarankan melakukannya sendiri karena pelayanannya sangat cepat dan profesional. Bahkan saat menunggu, pengunjung pun disuguhi air minum. Kualitas pelayanan ini membuat wajib pajak merasa nyaman dan aman,” ungkap Opi, salah satu pemohon.
Apresiasi ini menjadi bukti nyata komitmen Samsat Kabupaten Bekasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang berorientasi penuh pada kepuasan masyarakat.
Kabar baik lainnya datang dari kebijakan terbaru Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kini, masyarakat yang membayar pajak tahunan tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama. Cukup dengan menunjukkan KTP domisili saat ini dan STNK asli, proses pengesahan dapat langsung dilakukan.
Kebijakan ini telah resmi diberlakukan di Samsat Kabupaten Bekasi, menjawab keraguan publik selama ini terkait prosedur administrasi.
Semua kemudahan ini tentu bertujuan agar kesadaran masyarakat membayar pajak semakin tinggi. Hasil penerimaan pajak tersebut nantinya akan dikembalikan lagi ke masyarakat untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik lainnya.
Untuk memudahkan komunikasi, pihak Samsat juga menyediakan layanan informasi melalui nomor WhatsApp resmi di 0811 2230 1818. (Ade Irawan)
Lewati ke konten







