Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Sengketa Lahan Terminal Barang Internasional di Wini, Dalam Tahap Mediasi

Sengketa Lahan Terminal Barang Internasional di Wini, Dalam Tahap Mediasi

 

MediacyberID.com – Wini, Timor Tengah Utara, – Kasus Perdata menyangkut lokasi tanah di Wini yang kini ada bangunan gedung kantor Terminal Barang Internasional kini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Kefamenanu.

Mediasi ini wajib dilakukan sebagaimana sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2016 yang mewajibkan seluruh perkara perdata dimediasi sebelum sidang pokok perkara. Rabu (06/05/26)

Pada sidang sebelumnya yang dilakukan pada tanggal 23 April 2026 lalu, Hakim Ketua, Ibu Maria Melayani Teuf, SH telah memilih Pak Yudhistira Gusti Dharmawan, SH sebagai Hakim Mediasi dalam sengketa ini.

Seperti yang dipantau MediacyberUD.com, usai pemilihan hakim mediasi, hakim ketua, Maria M Teuf pun menutup sidang tersebut untuk kemudian dibuka temu mediasi oleh Hakim Mediasi pada ruangan lain.

Dalam tahap mediasi itu, pertemuan dilakukan secara tertutup yakni hanya oleh para ahli waris yang bertikai bersama kuasa hukum masing masing.

“Pak Wartawan kah? Mohon maaf pak, mediasi ini kita lakukan secara tertutup untuk memberi kebebasan kepada pihak yang bersengketa dalam mengambil keputusan”, ujar Hakim Mediasi, Yudhistira Gusti Dharmawan, SH kepada wartawan.

Dalam sidang mediasi tersebut para tergugat yakni saudara Rio Hartanto dan ibunya Maria Irene B. Kosasih, para kuasa hukum dari Dinas Perhubungan, Badan Pertanahan serta ahli waris penggugat, Rina Kolo serta para kuasa hukumnya semuanya lengkap.

Sidang mediasi tersebut oleh para pihak bersepakat bahwa pokok persoalan sengketa diantara mereka adalah soal tanah penggugat yang ikut terjual oleh tergugat kepada Kementerian Perhubungan tanpa hak. Dengan adanya persamaan persepsi tersebut maka oleh hakim mediasi, Yudhistira Gusti Dharmawan, SH menunda sidang mediasi ke tanggal 07 Mei 2026 untuk para pihak membuat resume perdamaian yang bernuansa win- win solution untuk kemudian disampaikan dalam sidang mediasi berikutnya. (Yan Meko)

error:
Scroll to Top