MediacyberID.com, – Kefamenanu-Timor Tengah Utara, Hukum adat adalah hukum pertama dan terutama dalam kehidupan masyarakat adat. Untuk itu hukum adat tidak boleh diabaikan dalam semua urusan yang berkaitan dengan alam dan moralitas kehidupan diatasnya.
Adalah Pater Dr. Gregorius Neonbasu, SVD, Ph D. terus menyuarakan hukum adat untuk tetap digunakan dalam kehidupan warga adat, kendati dalam pragmatis hukum nasional telah mendominasi setiap masalah yang terjadi ditengah warga.
“Kita akui bahwa hukum positif atau hukum nasional telah mendominasi pada setiap masalah yang terjadi. Namun kita tidak boleh abaikan kekuatan hukum adat yang sudah melekat pada kehidupan warga, jauh sebelum hukum positif itu ada. Jadi dualisme hukum kini hadir ditengah warga untuk dipatuhi dalam memperbaiki masalah atau sengketa yang terjadi”, ujar Pakar antropologi yang juga dosen terkemuka di NTT ketika dihubungi via hp (Senin, 11/05).
Hal senada juga disampaikan Prof. Felix Yanus Sanga, bahwa hukum adat ada mulai dari kelahiran hingga kematian seseorang.
“Hukum nasional itu mengacu pada terjemahan hukum kolonial, namun hukum adat itu ada sejak dari kelahiran hingga kematian. Dalam sengketa tanah, hukum adat itu memegang peranan penting yang mana norma ini hidup dan berbicara, sayangnya kita yang hidup dalam dunia moderen tidak mampu menterjemahkan nya. Disini hukum nasional mulai mendominasi kehidupan warga adat namun tanpa hukum adat maka hukum terjemahan ini bagai tidak ada gigi. Sebab secara antropologi hukum adat memiliki kekuatan alam yang diturunkan secara tidak tertulis”, kata Prof. Felix dalam pesan audionya.
Seperti kita ketahui bersama hukum adat di Indonesia ini memiliki kekuatan besar sebagai aturan hidup yang dinamis. Namun hukum ini memiliki kelemahan yaitu tidak tertulis dan sering berbenturan dengan hukum nasional atau hak asasi manusia.
Kekuatan hukum ini yakni tumbuh dari kebiasaan warga dan mengutamakan musyawarah dan mufakat serta bernuansa kekeluargaan yang memiliki efek jera dan masih diakui oleh negara NKRI. (Yan Meko).
Lewati ke konten







