Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Limit Lelang Dipangkas Rp2 Miliar, Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi BRI Tanjung Duren

Limit Lelang Dipangkas Rp2 Miliar, Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi BRI Tanjung Duren

 

MediacyberID.com – JAKARTA – Penurunan nilai limit lelang sebuah aset di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, dari Rp3,5 miliar menjadi Rp1,5 miliar atau turun Rp2 miliar, memicu tanda tanya besar. Law Office Wampasena & Associates selaku kuasa hukum debitur Tri Wulan menilai penurunan tersebut tidak dapat dipandang sebagai hal yang lazim dan harus dijelaskan secara terbuka oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanjung Duren.

Sorotan semakin menguat karena berdasarkan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2026, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atas aset tersebut mencapai Rp2.943.510.000, atau sekitar Rp1,44 miliar lebih tinggi dibandingkan nilai limit lelang yang ditetapkan sebesar Rp1,5 miliar. Menurut kuasa hukum, perbedaan yang sangat signifikan tersebut layak dipertanyakan karena berpotensi mengurangi nilai ekonomis aset secara drastis.

Aset yang menjadi objek lelang berupa SHGB Nomor 12513/Penjaringan seluas 117 meter persegi berikut bangunan di atasnya. Properti tersebut merupakan jaminan atas fasilitas kredit senilai Rp2,5 miliar yang diperoleh klien dari BRI.

Kuasa hukum menegaskan, kliennya tidak pernah menolak untuk memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Namun, yang dipersoalkan adalah penetapan nilai limit lelang yang dinilai tidak mencerminkan nilai aset secara proporsional. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi debitur, sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai dasar dan mekanisme penilaiannya.

“Ketika nilai limit lelang terus turun dari Rp3,5 miliar, kemudian Rp2,5 miliar, hingga akhirnya menjadi Rp1,5 miliar, publik berhak mengetahui apa dasar objektif yang melatarbelakangi perubahan tersebut,” demikian substansi somasi yang disampaikan kuasa hukum.

Dalam somasinya, kuasa hukum meminta BRI membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar penetapan nilai limit, mulai dari hasil appraisal, identitas Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai pasar, nilai likuidasi, hingga alasan perubahan nilai limit dalam setiap tahapan. Mereka juga meminta penjelasan rinci mengenai sisa pokok utang, bunga, denda, serta potensi kekurangan pembayaran apabila hasil lelang tidak mampu menutup seluruh kewajiban debitur.

Menurut kuasa hukum, apabila aset dengan nilai ekonomis yang dinilai jauh lebih tinggi dilepas hanya dengan limit Rp1,5 miliar, debitur berpotensi mengalami kerugian ganda. Selain kehilangan aset bernilai miliaran rupiah, debitur juga masih dapat dibebani sisa utang apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk melunasi seluruh kewajibannya.

Atas dasar itu, pihaknya mendesak agar pelaksanaan lelang ditunda sampai seluruh dasar penetapan nilai limit disampaikan secara transparan. Mereka juga meminta agar debitur diberi kesempatan menghadirkan calon pembeli yang menawarkan harga lebih tinggi, sehingga penyelesaian kewajiban kredit dapat memberikan hasil yang lebih optimal bagi seluruh pihak.

Apabila permintaan tersebut tidak direspons atau lelang tetap dilaksanakan tanpa penjelasan yang dinilai memadai, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum melalui gugatan perbuatan melawan hukum, permohonan penundaan lelang, serta pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi terkait lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Jakarta Tanjung Duren belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab kepada BRI sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan. (Dede ewok)

error:
Scroll to Top