Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Jual Beli Rp100 Juta, Tanah Masih Dikuasai Keluarga Mantan Dewan: Ada Tanda Tangan Tengah Malam dan Uang Rp.50 Ribu

Jual Beli Rp100 Juta, Tanah Masih Dikuasai Keluarga Mantan Dewan: Ada Tanda Tangan Tengah Malam dan Uang Rp.50 Ribu

 

MediacyberID.com – PASURUAN, – Transaksi jual beli sebidang tanah di Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, menyisakan sejumlah tanda tanya.

Surat perjanjian jual beli telah ditandatangani sejak 14 Juni 2024. Nilai transaksi disebut mencapai Rp.100 juta dan dalam dokumen tertulis pembayaran dilakukan secara kontan.

Namun hingga kini, tanah seluas 754 meter persegi yang menjadi objek jual beli tersebut disebut masih dikuasai oleh keluarga pihak penjual.

Pembeli tanah, Mohammad Yusuf, mengaku belum dapat menguasai secara fisik lahan yang menurutnya telah dibeli berdasarkan kesepakatan tertulis tersebut.

“Hingga saat ini masih dikuasai keluarga SD, mantan anggota Dewan Pasuruan. Bahkan, pernah lahan itu akan saya bersihkan, namun oleh SD dilarang,” ungkap Yusuf saat ditemui awak media, Kamis (3/9/2026).

Pengakuan tersebut membuka pertanyaan mengenai realisasi transaksi yang telah berlangsung lebih dari dua tahun lalu.

Sebab, berdasarkan dokumen Surat Perjanjian Jual Beli Tanah yang diperoleh media, transaksi antara kedua pihak telah dituangkan secara tertulis.

Dalam dokumen tersebut, SD tercatat sebagai Pihak I atau penjual, sementara Mohammad Yusuf sebagai Pihak II atau pembeli.

Objek transaksi berupa sebidang tanah seluas 754 meter persegi yang berada di Dusun Tambakwatu, Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kedua belah pihak dalam surat tersebut disebut telah bersepakat melakukan jual beli dengan harga Rp100 juta.

Bahkan, dalam poin ketiga surat perjanjian disebutkan pembayaran dilakukan secara kontan. Bukti pembayaran itu selanjutnya disebut akan digunakan sebagai bagian dari proses pengajuan peralihan hak tanah melalui notaris.

Namun kondisi di lapangan disebut berbeda.

Meski surat perjanjian telah dibuat dan pembayaran disebut telah dilakukan, penguasaan fisik atas tanah hingga kini diklaim belum beralih kepada pihak pembeli.

Baru Dua Hari Menjabat, Pj Kades Teken Surat di Rumah pada Malam Hari

Persoalan semakin menarik setelah muncul fakta mengenai proses penandatanganan surat perjanjian tersebut oleh Pj Kepala Desa Tambaksari, Sholikhatin Rokhmah.

Kepada awak media, Pj Kades membenarkan dirinya menandatangani dokumen tersebut ketika baru dua hari menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa Tambaksari.

“Iya, waktu itu memang saya baru menjabat sebagai Pj Kades selama dua hari. Dan waktu itu SD langsung datang ke rumah saya meminta tanda tangan surat perjanjian,” terangnya.

Tak hanya dilakukan saat Pj Kades baru dua hari menjabat, proses penandatanganan tersebut juga disebut berlangsung pada malam hari di kediamannya.

Pj Kades mengaku bersedia menandatangani dokumen tersebut dengan alasan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kenapa waktu itu saya bersedia menandatangani surat tersebut, karena sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang berlangsung selama 24 jam,” tegasnya.

Namun, terdapat fakta lain yang turut mencuat dalam proses tersebut.

Usai membubuhkan tanda tangan pada surat perjanjian, Pj Kepala Desa mengaku menerima uang sebesar Rp50 ribu dari SD.

“Iya, memang dikasih Rp50 ribu waktu tanda tangan itu,” kata Pj Kades.

Pengakuan tersebut menambah rangkaian pertanyaan mengenai proses administrasi jual beli tanah yang kini menjadi polemik.

Sebab, terdapat sejumlah fakta yang saling berkaitan dalam perkara ini. Mulai dari transaksi senilai Rp100 juta yang disebut telah dibayar kontan, penguasaan fisik tanah yang hingga kini diklaim masih berada di tangan keluarga penjual, hingga proses penandatanganan surat oleh Pj Kades yang dilakukan ketika baru dua hari menjabat dan berlangsung pada malam hari di rumahnya.

Belum lagi muncul informasi mengenai status sertifikat tanah yang disebut telah beralih atas nama pihak lain.

Kondisi tersebut membuka pertanyaan lebih jauh mengenai riwayat kepemilikan, proses administrasi, serta mekanisme peralihan hak atas tanah seluas 754 meter persegi tersebut.

Lalu, jika transaksi jual beli telah dilakukan sejak 2024 dan pembayaran disebut telah lunas, mengapa hingga kini pembeli mengaku belum dapat menguasai objek tanah yang dibelinya?

Pertanyaan tersebut masih membutuhkanmu penjelasan dari seluruh pihak terkait.

Media ini akan terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SD, keluarga yang saat ini disebut menguasai lahan, pihak yang namanya tercantum dalam sertifikat, serta instansi terkait untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai status dan riwayat tanah tersebut.(***)

error:
Scroll to Top