Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Tim Satgas SIRI Kejagung Amankan DPO Tindak Pidana Korupsi Asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

 

MediacyberID com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah dan Tim Kejaksaan Negeri Palu berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. DPO tersebut diamankan pada Kamis 10 September 2026 di Kelurahan Kawatuna, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Identitas Buronan yang diamankan, yaitu Asman Loliwu (72). Adapun Asman Loliwu merupakan Terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Palu tanggal 1 September 2022.

“Oleh karenanya, Terpidana Asman Loliwu dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000 subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, Terpidana diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp.4.590.730.000 paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa, atau jika asetnya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara tambahan selama 2 tahun 6 bulan,”Terang Tim satgas Siri

“Saat diamankan, Terpidana Asman Loliwu bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dititipkan sementara di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk kemudian ditindaklanjuti,”Jelasnya

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.(ARDI)

error:
Scroll to Top