MediacyberID.com – Blitar – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak penyandang disabilitas mencuat di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Polres Blitar Kota menangkap pria berinisial KS (73) yang diduga menjadi pelaku.
Peristiwa itu terbongkar pada Rabu, 29 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB. Ibu korban yang berusia 17 tahun mencari anaknya yang tak ada di rumah. Pencarian itu membawanya ke rumah terduga pelaku.
Saat masuk, sang ibu menemukan anaknya berada di depan kamar pelaku. Kondisi pakaian korban memicu kecurigaan. Ia juga mendengar pelaku meminta korban segera keluar karena takut diketahui ibunya.
Ibu korban lantas meminta bantuan warga dan ketua RT. Peristiwa itu dilaporkan ke Polres Blitar Kota.
Kasihumas Polres Blitar Kota AKP Sjamsul Anwar menyatakan, hasil penyidikan menunjukkan korban menyandang disabilitas fisik, intelektual, dan wicara. Polisi menduga pelaku memanfaatkan kondisi tersebut.
“Pelaku memanfaatkan keadaan korban yang tidak bisa bicara agar tidak bercerita kepada orang lain,” ujar Sjamsul dalam rilis resmi.
Penyidik mengungkap korban dan pelaku saling mengenal sejak korban masih kecil. Dugaan persetubuhan terjadi sebanyak tiga kali. Warga sekitar disebut kerap melihat korban berada di rumah pelaku.
Namun, ibu korban menegaskan anaknya tidak biasa mendatangi rumah pelaku atau tetangga jika tidak diajak orang lain.
Polisi Lakukan Visum hingga Amankan Pelaku
Polres Blitar Kota bergerak cepat. Polisi melakukan visum terhadap korban, memeriksa lokasi kejadian, mengamankan pelaku, dan berkoordinasi dengan penuntut umum. Sejumlah pakaian disita sebagai barang bukti.
Penyidik mempersangkakan pelaku dengan Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 473 ayat (2) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman mencapai 12 tahun penjara.(***)
Lewati ke konten







