MedicyberID.com – ROKAN HILIR — Keresahan warga terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah S. Majo Darat, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mencuat melalui media sosial. Tim Investigasi DPP TOPAN RI meminta kepolisian segera memverifikasi informasi tersebut melalui penyelidikan di lapangan.
Keresahan itu disampaikan melalui sebuah unggahan di Facebook oleh akun Intan Payung. Dalam unggahannya, pemilik akun meminta kepolisian dan aparat desa menindaklanjuti informasi mengenai dugaan keberadaan bandar sabu di kawasan S. Majo Darat.
“Di S. Majo ini sudah ada bandar sabu besar beserta kacung-kacungnya,” tulis pengunggah.
Pengunggah juga menyebut warga, termasuk para ibu-ibu, telah merasa resah. Ia meminta persoalan tersebut segera ditangani agar tidak berkembang dan mengganggu keamanan lingkungan.
Selain dugaan peredaran sabu, unggahan tersebut turut menyebut dugaan pencurian kendaraan serta aktivitas keluar-masuk orang dari luar daerah yang dikaitkan oleh pengunggah dengan dugaan transaksi narkotika.
Informasi itu kemudian mendapat perhatian Tim Investigasi DPP TOPAN RI. Tim meminta Polsek Kubu tidak menganggap informasi tersebut sebagai persoalan sepele, tetapi melakukan verifikasi untuk memastikan kebenarannya.
“Kalau memang benar ada dugaan bandar sabu di S. Majo Darat, kami meminta aparat segera melakukan penyelidikan. Jika ditemukan bukti yang cukup, tangkap dan proses sesuai hukum,” kata perwakilan Tim Investigasi DPP TOPAN RI.
Menurut tim investigasi, unggahan masyarakat di media sosial memang tidak dapat serta-merta dijadikan fakta hukum. Namun, informasi yang memuat keresahan masyarakat juga perlu diperiksa apabila mengindikasikan adanya dugaan tindak pidana narkotika.
“Status Facebook itu jangan dianggap sepele. Itu adalah informasi yang perlu diverifikasi. Kami meminta Polsek Kubu bekerja profesional, turun ke lapangan, dan memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” ujarnya.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI menyebut pihaknya juga telah memperoleh informasi mengenai sosok yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Namun, informasi mengenai identitas dan dugaan keterlibatan pihak tertentu itu masih dalam tahap investigasi dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
“Kami juga mendapatkan informasi mengenai dugaan bandar dan orang yang disebut sebagai tangan kanannya. Tetapi informasi tersebut masih kami dalami. Kami tidak ingin mendahului proses hukum,” katanya.
Tim meminta aparat penegak hukum melakukan langkah sesuai kewenangan, mulai dari pengumpulan informasi, pemetaan lokasi, pemeriksaan terhadap informasi yang beredar hingga penyelidikan lebih lanjut apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Penyebutan seseorang sebagai bandar atau bagian dari jaringan narkotika, kata dia, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah. Karena itu, proses hukum harus dilakukan secara profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Di sisi lain, pihak-pihak yang merasa disebut atau dirugikan oleh unggahan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Hal itu penting agar informasi yang berkembang di ruang publik tidak berubah menjadi tuduhan yang belum terverifikasi.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang membenarkan dugaan keberadaan bandar maupun jaringan peredaran sabu sebagaimana disebut dalam unggahan tersebut.
Tim Investigasi DPP TOPAN RI berharap Polsek Kubu dan jajaran terkait segera memberikan perhatian terhadap informasi tersebut guna memastikan keamanan masyarakat di S. Majo Darat dan wilayah sekitarnya.(***)
Lewati ke konten







