Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ DPRD & Gubernur Jabar Usul 16 Oktober Tembus Mendagri Sahkan 19 Oktober – Dr. Asep Surya Atmaja Dah Jadi Bupati Bekasi Definitif, Pelantikan Menanti!

DPRD & Gubernur Jabar Usul 16 Oktober Tembus Mendagri Sahkan 19 Oktober – Dr. Asep Surya Atmaja Dah Jadi Bupati Bekasi Definitif, Pelantikan Menanti!

 

MediacyberID.com – KABUPATEN BEKASI – Teka-teki Bupati definitif akhirnya terjawab. Proses administrasi yang super kilat terjadi antara DPRD, Gubernur Jawa Barat dan Mendagri.

Akhirnya lengkap! Setelah salinan SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 beredar, terungkap kronologi tuntas pengesahan pengangkatan Bupati Bekasi definitif dr. Asep Surya Atmaja. Dari paripurna DPRD, surat Gubernur Jabar, hingga 4 diktum sakti Mendagri.

DPRD Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna Jumat, 16 Oktober 2026. Hasilnya tertuang dalam Berita Acara No.57/BA/172.2-DPRD/2026.

Isinya: DPRD mengusulkan pengangkatan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif sisa masa jabatan 2025-2030.

Di hari yang sama 16 Oktober 2026, usulan diteruskan melalui:

1. Surat Ketua DPRD Kabupaten Bekasi No.100.1.2/1163/DPRD/2026
2. Surat Gubernur Jawa Barat No.9940/OD.03.02/PEMOTDA tanggal 16 Oktober 2026

Keduanya menuju Mendagri.

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan dua SK krusial:

*SK No. 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tanggal 8 Oktober 2026* yang mengesahkan pemberhentian Ade Kuswara Kunang sebagai Bupati Bekasi karena:

> “dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi”

Lalu *SK No. 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 tanggal 19 Oktober 2026* yang mengesahkan pengangkatan penggantinya.

Dasar hukum: Pasal 173 ayat (1) huruf c UU No.10 Tahun 2016 tentang penggantian kepala daerah oleh wakilnya apabila diberhentikan.

*4 Diktum Keputusan Mendagri No. 100.2.1.3-3282 Tahun 2026:*

*DIKTUM KESATU:*
Mengesahkan pengangkatan Saudara: dr. ASEP SURYA ATMAJA, Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2025-2030, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan Bupati Bekasi Tahun 2025-2030.

*DIKTUM KEDUA:*
Mengesahkan pemberhentian dengan hormat Saudara dr. ASEP SURYA ATMAJA dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Bekasi, terhitung sejak tanggal pelantikan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU.

DIKTUM KETIGA:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan.

DIKTUM KEEMPAT:
Asep Surya Atmaja memperoleh gaji pokok, tunjangan jabatan, serta hak keuangan lainnya sebagai Bupati sesuai peraturan perundang-undangan setelah pengangkatannya berlaku.

Meski SK sudah terbit 19 Oktober 2026, dr. Asep Surya Atmaja belum otomatis menjabat sebagai bupati definitif karena keputusan tersebut baru berlaku sejak tanggal pelantikan. Tahapan selanjutnya adalah pelantikan resmi oleh Gubernur Jawa Barat atas nama Presiden.

“Alhamdulillah, sekarang sudah terang benderang. Dari Diktum Kedua dan Ketiga ini jelas, tidak ada rangkap jabatan dan tidak ada kekosongan hukum. SK 3201 copot bupati lama karena korupsi, SK 3282 angkat bupati baru. Ini momentum bersih-bersih Kabupaten Bekasi. Bupati definitif punya kewenangan penuh sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian,(Ade Irawan)

error:
Scroll to Top