MediacyberID.com – Kota Malang – DPRD Kota Malang menggelar Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum (PU) fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 pada hari Kamis (05/11/2026)
Dalam paripurna itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang mengapresiasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, yang dipatok sebesar Rp 1,157 triliun. Angka tersebut, meningkat sekitar Rp 95 miliar dibandingkan target APBD 2026. “Fraksi PKS mengapresiasi kenaikan tersebut, namun di tengah berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat, Pemerintah Kota Malang dituntut untuk lebih progresif dalam menggali potensi pendapatan daerah guna memperkuat kemandirian fiskal,” ujar Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKS, Rokhmad.
Peningkatan target PAD harus didukung oleh strategi yang konkret, inovasi sumber pendapatan, serta optimalisasi potensi ekonomi daerah. Sehubungan dengan hal itu, Fraksi PKS meminta penjelasan mengenai langkah strategis Pemkot Malang dalam mengonversi potensi ekonomi daerah menjadi sumber penerimaan.
Strategi pencapaian target pajak daerah turut menjadi perhatian, mulai dari pemetaan potensi dan kesenjangan penerimaan (tax gap), pemutakhiran basis data wajib pajak hingga penguatan pengawasan dan sistem E-Tax. “Fraksi PKS juga menyoroti dampak pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perparkiran terhadap peningkatan PAD. Diantaranya, perkembangan realisasi pajak dan retribusi parkir, efektivitas pengawasan, penertiban parkir liar hingga upaya meminimalisir kebocoran retribusi parkir tepi jalan umum,” tuturnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebut bahwa penurunan dana transfer dari pemerintah pusat merupakan kebijakan pemerintah pusat yang harus menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan APBD 2027. “Memang karena dana transfer kan kita menunggu, itu keputusan dari pusat. Jadi mau tidak mau apa yang diberikan oleh pusat terkait dana transfer ke daerah itu kita manfaatkan dan alokasikan. Tentu juga menjadi pertimbangan dalam penyusunan APBD 2027,” ucap Wali Kota Wahyu.
Dijelaskannya, terdapat perbedaan alokasi transfer ke daerah dalam surat Plt Direktur Jendral perimbangan keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia nomor S-95/PK/2026 tertanggal 29 September 2026 dengan yang tercantum dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2027. Adanya perubahan tersebut, akan menjadi bahan penyesuaian Pemkot Malang dalam penyusunan APBD 2027. Salah satunya, melalui dukungan pendanaan program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) yang berkaitan dengan pengelolaan TPA Supit Urang.
“Karena ada beberapa sumber dari ini, itu contoh LSDP kita akan melakukan bantuan. Itu juga untuk mendukung terkait pengelolaan TPA Supit Urang. Kemudian juga dari lain-lain transfer ke daerah yang kita manfaatkan dan arahnya juga sudah jelas,” jelasnya.
Terkait kemungkinan kebutuhan pendampingan atau skema pembiayaan bersama dari Pemkot Malang, Wali Kota Wahyu menyebut hal itu masih dibahas bersama pemerintah pusat. “Hari ini sebenarnya sedang kita bahas di Kemenko. Nanti setelah ada kepastian, baru kita tetapkan,” imbuh Wali Kota Wahyu.(ARDI)
Lewati ke konten







