MediacyberID.com – KOTA BOGOR – Suasana resmi dan penuh makna mewarnai Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang digelar di lantai 4 Gedung DPRD, Tanah Sareal, Selasa (31/3/2026). Pada pertemuan penting ini, legislatif secara resmi membentuk tiga Panitia Khusus (Pansus) sebagai langkah konkret dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembentukan peraturan daerah demi memperkuat tata kelola pemerintahan.
Tiga Pansus yang dibentuk tersebut meliputi Pansus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bogor Tahun 2025, Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta Pansus Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pembentukan ini menjadi bukti keseriusan DPRD dalam memastikan setiap kebijakan dan pengelolaan anggaran berjalan tepat sasaran.
Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil, menegaskan bahwa pembentukan Pansus ini merupakan mekanisme konstitusional yang wajib dilakukan. Hal ini bertujuan untuk melakukan evaluasi mendalam terhadap capaian kinerja Pemerintah Kota Bogor selama satu tahun anggaran penuh.
“Kami telah menerima dokumen LKPJ Tahun 2025. Selanjutnya, Pansus akan bekerja memberikan catatan strategis dan rekomendasi. Sinergi ini sangat penting agar setiap rupiah yang ada di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) benar-benar dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat,” ujar Adityawarman dalam sambutannya.
Verifikasi Data Ekonomi dan Pembangunan Manusia
Salah satu fokus utama adalah Pansus yang akan membedah isi LKPJ Wali Kota Bogor. Dalam dokumen tersebut, Pemkot Bogor melaporkan sejumlah pencapaian, di antaranya pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,45 persen serta kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) hingga ke angka 79,75.
Meski angka tersebut terlihat positif, DPRD menilai perlu dilakukan pendalaman materi, verifikasi lapangan, hingga sinkronisasi data. Tujuannya agar data yang dilaporkan dapat dipertanggungjawabkan dan benar-benar mencerminkan kondisi kesejahteraan yang dirasakan langsung oleh warga di berbagai wilayah Kota Bogor.
Selain mengevaluasi kinerja tahunan, DPRD juga memberikan perhatian serius terhadap aset daerah melalui Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang merupakan revisi dari Perda Nomor 2 Tahun 2018. Hingga saat ini, masih ditemukan berbagai kendala, mulai dari penguasaan aset yang belum sesuai ketentuan, lemahnya pengamanan administrasi, hingga perlindungan fisik aset yang belum maksimal.
“Masih terdapat kendala seperti penguasaan aset yang belum sesuai ketentuan dan lemahnya pengamanan administrasi maupun fisik. Melalui Pansus ini, kita ingin instrumen kebijakan yang dihasilkan jauh lebih tegas dan jelas,” jelas Adityawarman.
Ia juga menambahkan aspek penting lainnya, yaitu penyelesaian persoalan tanah yang dikuasai masyarakat. Hal ini harus ditangani dengan pendekatan yang adil, humanis, namun tetap berpegang teguh pada aturan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan sengketa di masa depan.
Sementara itu, Pansus ketiga difokuskan pada penguatan kelembagaan BPBD agar berubah statusnya menjadi Tipe A. Langkah ini dinilai sangat mendesak mengingat karakteristik geografis Kota Bogor yang merupakan wilayah rawan bencana, mulai dari banjir, tanah longsor, hingga kebakaran.
Dengan struktur organisasi yang lebih kuat, diharapkan respons penanganan bencana menjadi lebih cepat dan efektif. DPRD juga mendorong agar BPBD memiliki kemandirian dalam pengelolaan anggaran, sehingga tidak lagi tergantung dan bisa bergerak mandiri saat situasi darurat terjadi.
Dalam kesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) juga menyampaikan laporan penting, yaitu penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Telekomunikasi Terpadu.
Ketua Bapemperda, Eka Wardana, menjelaskan bahwa langkah ini diambil demi efisiensi anggaran dan menghindari tumpang tindih regulasi. Saat ini, penataan kabel optik dan jaringan telekomunikasi sudah berjalan efektif melalui kolaborasi dengan pihak ketiga (APJATEL) tanpa menyedot anggaran dari APBD. Oleh karena itu, pengaturan dinilai lebih efektif jika dilakukan melalui Peraturan Wali Kota saja.
“Penataan kabel optik saat ini sudah berjalan melalui kolaborasi dengan APJATEL tanpa menggunakan APBD. Maka lebih efektif jika penguatan dilakukan melalui Peraturan Wali Kota,” jelas Eka.
Rapat paripurna ini turut dihadiri langsung oleh Wali Kota Bogor, Dede A. Rachim, beserta seluruh jajaran kepala dinas dan badan di lingkungan Pemkot Bogor. DPRD menargetkan pembahasan di ketiga Pansus tersebut dapat rampung tepat waktu, sehingga rekomendasi strategis yang dihasilkan bisa segera diimplementasikan demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. (Ade Irawan)
Lewati ke konten







