MediacyberID.com – SEMARANG – Suasana penutupan Rapat Koordinasi Pembina Samsat Nasional T.A 2026 di Semarang, Rabu (22/4/2026), menjadi momen penting bagi jutaan pemilik kendaraan di Indonesia. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, secara resmi menutup acara tersebut sekaligus menyampaikan kabar baik dan kebijakan baru yang sangat dinantikan masyarakat.
Dalam arahannya yang tegas namun penuh solusi, Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa masyarakat yang saat ini memiliki kendaraan namun belum melakukan balik nama atau tidak memegang KTP atas nama pemilik lama, tetap akan dilayani untuk proses pembayaran pajak tahunan.
“Layani masyarakat kalau memang tidak ada KTP-nya, layani pengesahannya. Proses pembayaran pajak dan pembayaran SWDKLLJ bisa berjalan lancar. Namun, kami arahkan untuk segera melakukan balik nama di tahun ini,” tegasnya dengan penuh penekanan.
Kebijakan ini diambil lantaran persoalan ini telah menjadi keluhan yang sangat luas di tengah masyarakat. Banyak kendaraan yang sudah berpindah tangan berkali-kali, namun dokumen administrasi tidak diurus, sehingga saat mau bayar pajak menjadi terhambat karena syarat KTP pemilik sesuai STNK.
“Kita paham betul, ini menjadi polemik hampir nasional. Banyak sekali keluhan masyarakat terkait sulitnya bayar pajak tanpa melampirkan KTP pemilik lama,” ungkapnya.
Meskipun demikian, ia menjelaskan bahwa aturan dasar tetap berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 61, pengesahan STNK memang wajib dilengkapi dokumen pemilik yang sah. Oleh karena itu, solusi permanen yang ditawarkan adalah proses balik nama.
Brigjen Wibowo juga memaparkan alasan kenapa masyarakat dulu sering ogah mengurus balik nama. Dulu, beban biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sering menjadi penghalang. Namun kini, semuanya berubah berkat kebijakan baru.
“Dulu masyarakat enggan balik nama karena terbebani anggaran BBN 2. Nah, sekarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, biaya tersebut sudah dihapuskan. Masyarakat hanya tinggal membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) saja yang nilainya jauh lebih ringan,” jelasnya.
Sebagai bentuk kenyamanan dan pelayanan prima, Korlantas Polri juga memberikan kelonggaran waktu. Masyarakat diarahkan untuk menyelesaikan administrasi balik nama di tahun 2026 ini, namun jika masih terkendala, diberikan toleransi maksimal hingga tahun depan.
“Kita arahkan tahun ini, tapi kalau belum memungkinkan, toleransi maksimal tahun depan. Jadi jangan ditunda-tunda lagi,” tambahnya.
Data ERI untuk Ketepatan Sasaran
Di sisi lain, Brigjen Pol. Wibowo juga menekankan pentingnya validitas data kendaraan melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI). Sistem ini kini sudah terintegrasi lintas sektor.
“Data ERI kita sudah dimanfaatkan kementerian lain, bahkan untuk penyaluran subsidi BBM dan bantuan sosial agar tepat sasaran. Jadi data yang valid itu sangat penting,” ungkapnya.
Di akhir arahannya, ia mengajak seluruh jajaran Samsat di seluruh Indonesia untuk memperkuat sinergi.
“Layani masyarakat dengan baik, sosialisasi harus masif, sehingga kita punya pola tindak yang sama sampai ke tingkat bawah. Pelayanan yang mudah dan cepat adalah prioritas kita,” pungkasnya. (Opi)
Lewati ke konten







