Beranda ﹥ Berita Terbaru ﹥ Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejati Kalimantan Barat

Tim Satgas SIRI Amankan DPO Tindak Pidana Penipuan Asal Kejati Kalimantan Barat

 

MediacyberID.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. DPO tersebut diamankan pada Kamis 23 Juli 2026 di Tebet Timur, Jakarta.

“Identitas Buronan diamankan, yaitu: H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy (44). Adapun H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy merupakan Terpidana perkara tindak pidana penipuan yang telah dihukum dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 245 K/Pid/2026 tanggal 3 Februari 2026 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 543/Pid/2025/PT.PTK tanggal 7 Oktober 2025 jo. Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 297/Pid.B/2025/PN.Ptk tanggal 26 Agustus 2025,”Ujar Anang Kapuspenkum Kejagung

*Saat diamankan, Terpidana H. Asep Jamaludin, LC alias Jimmy bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terdakwa diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk ditindaklanjuti,”Terangnya

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,”Pungkasnya.(ARDI)

error:
Scroll to Top